SURABAYA || sidikutama.my.id - Pemerintah Kota Surabaya Melalui Satpol PP Kota Surabaya yang didampingi oleh Lurah Bongkaran beserta jajaran Kecamatan Pabean Cantikan melakukan upaya sosialisasi terkait penertiban adanya bangunan liar (Bangli) di sepanjang jalan semut kali, Selasa Pagi (23/06/2026).
Kegiatan Sosialisasi yang digelar di Balai RW 08 dan dihadiri oleh Jajaran Satpol Pp Kota Surabaya, Kasi Trantib Kecamatan Pabean cantikan, Lurah Bongkaran, Ketua RT, Perwakilan RW beserta pemilik bangunan liar (Bangli). dalam sambutannya Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno mengatakan bahwa menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat melalui hotline walikota" tegasnya.
Dengan menindaklanjuti laporan tersebut melalui kasi trantib kelurahan Bongkaran dan Kecamatan Pabean Cantikan mengundang RT, RW dan Tokoh Masyarakat untuk melakukan kordinasi di Kantor Kelurahan Bongkaran pada senin pukul 13.00 hingga selesai dilanjut rapat kordinasi dengan mengumpulkan para pemilik Bangli di Balai RW 08 pada Selasa pagi pukul 10.00 (23/06/2026).
Ilham S, menambahkan setelah adanya laporan hotline walikota sesuai instruksi walikota Surabaya, kami mendampingi Satpol PP kota Surabaya bahwa akan dilakukan penertiban Bangli tersebut sesuai Perda kota Surabaya No 2 tahun 2020 yaitu dilarang mendirikan bangunan tanpa izin diluar Persil diatas saluran air, pendestrian, dan bahu jalan" ungkap Ilham.
Dalam rapat kordinasi sosialisasi itu sudah ada kesepakatan antara pihak RT,RW beserta pemilik Bangli untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri sampai tanggal 30 Juni 2026 melalui surat pernyataan yang ditandatangi oleh masing-masing pemilik Bangli tersebut, serta supaya dilakukan pengaspalan jalan di bekas Bangli itu.
(Red)
