Razia yang dilakukan Satuan Samapta Polres Demak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan maraknya peredaran miras oplosan jenis Es Moni yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, petugas mendatangi sebuah rumah milik BA (32), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 56 botol miras pabrikan berbagai merek serta tiga galon miras tradisional yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Setiyo menjelaskan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 maupun kanal pengaduan WhatsApp Kapolres Demak.
"Kami merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Informasi yang kami terima mengarah pada adanya dugaan peredaran miras oplosan jenis Es Moni yang cukup meresahkan warga, sehingga segera kami tindak lanjuti melalui kegiatan razia," ujar AKP Setiyo di Mapolres Demak, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, partisipasi masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Karena itu, Polres Demak mengapresiasi warga yang aktif melaporkan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
"Dari lokasi tersebut kami mengamankan 56 botol miras pabrikan dan tiga galon miras tradisional yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
AKP Setiyo menegaskan, peredaran miras oplosan menjadi perhatian serius kepolisian karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kandungan dalam miras oplosan umumnya tidak terukur dan dapat menimbulkan dampak fatal bagi konsumennya.
"Miras oplosan memiliki risiko yang sangat tinggi karena kandungannya tidak jelas dan tidak terukur. Selain membahayakan kesehatan, peredarannya juga berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
Polres Demak, lanjutnya, akan terus mengintensifkan operasi pekat sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Demak. Operasi pekat akan terus kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Ia berharap masyarakat terus menjalin sinergi dengan kepolisian melalui penyampaian informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
"Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, kami optimistis Kabupaten Demak dapat tetap aman, kondusif, dan bermartabat sesuai jati dirinya sebagai Kota Wali," pungkasnya.
(Ganang)
