DEMAK || sidikutama.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma'had Azimul Quran Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang disampaikan NK, ayah korban berinisial RE (16), pada 8 Juni 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, serta sejumlah saksi.
Menurut Arlan, keluarga korban awalnya memperoleh informasi dari seorang mantan pengurus Ma'had Azimul Quran Al Anfas yang mengaku istrinya pernah mengalami dugaan pelecehan seksual oleh orang yang sama. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran keluarga terhadap kondisi korban yang saat itu telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Merespons informasi tersebut, keluarga kemudian membawa korban pulang ke Kabupaten Pemalang pada pertengahan 2024. Namun, saat itu korban belum bersedia menceritakan secara terbuka pengalaman yang dialaminya.
Korban selanjutnya melanjutkan pendidikan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seiring berjalannya waktu, keluarga mulai melihat perubahan perilaku pada diri korban. Saat pulang ke rumah pada masa liburan pertengahan 2025, korban akhirnya mengungkapkan pengalaman yang selama ini dipendam.
“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” kata Arlan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan keterangan korban, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban masih menjadi peserta didik di Ma'had Azimul Quran Al Anfas. Peristiwa disebut berlangsung di lingkungan tempat tinggal tersangka maupun di area lembaga pendidikan tersebut.
Berbekal laporan dan keterangan para saksi, penyidik melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap MT pada 19 Juni 2026. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.
“Tersangka langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Arlan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Selain perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, Polres Demak juga masih mendalami laporan lain dengan terlapor yang sama. Laporan tersebut diajukan oleh mantan pengurus lembaga yang melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap istrinya saat masih belajar di ma'had tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdur Rouf, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum secara transparan. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma'had Azimul Quran Al Anfas disebut belum memiliki izin operasional maupun Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Menurut Abdur Rouf, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan serta perlunya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh proses hukum dan akan melakukan evaluasi agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan dapat semakin optimal,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak memastikan pendampingan bagi korban terus dilakukan. Kanit PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Ana Istiqomah, mengatakan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.
Pihaknya telah menyiapkan layanan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta dukungan pemulihan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses pemulihan berlangsung,” kata Ana.
Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk penguatan mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pendampingan bagi peserta didik. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Ganang)
