SURABAYA || sidikutama.my.id - 6 Juli 2026 - Tradisi pemberian kue ulang tahun dari berbagai mitra kerja kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setiap memperingati Hari Bhayangkara pada 1 Juli kerap menarik perhatian publik. Fenomena ini memicu diskusi mengenai batasan antara bentuk apresiasi tulus, sinergitas antarlembaga, dan potensi pelanggaran kode etik terkait gratifikasi terselubung.
Pemberian kue dari rekan kerja seperti TNI, instansi pemerintah daerah, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lumrah terjadi, mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri. Aksi ini dinilai sebagai wujud sinergitas, dukungan moral, penghormatan atas dedikasi Korps Bhayangkara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara historis, Polri dibentuk resmi pada 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D. Berdasarkan tugas pokoknya, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta menegakkan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Meski telah menjadi tradisi, pemberian berupa makanan dari pihak luar tetap wajib mengacu pada regulasi pencegahan korupsi. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap personel wajib menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara negara, kue atau makanan termasuk dalam kategori gratifikasi. Namun, karena kue merupakan barang yang mudah rusak, regulasi memperbolehkannya untuk langsung dikonsumsi bersama atau disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
Agar pemberian tersebut legal dan aman, terdapat beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan:
* Kue wajib ditujukan kepada institusi (Polda, Polres, atau Polsek) secara kolektif, bukan kepada pejabat atau personel tertentu guna menghindari kategori gratifikasi.
* Kue atau makanan dikonsumsi bersama, umumnya ditoleransi sebagai hidangan, asalkan tidak bertujuan memengaruhi kebijakan.
* Pihak pemberi tidak sedang berurusan dengan hukum, proyek, proses audit, atau negosiasi kasus dengan pihak kepolisian.
* Sumber pendanaan dan identitas pemberi harus jelas dan transparan.
Di sisi lain, memberikan kejutan berupa unjuk rasa palsu (prank demo) demi memberikan kue ulang tahun menuai sorotan tajam. Fenomena ini terjadi di beberapa wilayah kepolisian, termasuk di lingkungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Segelintir oknum yang mengatasnamakan anak manusia atau LSM atas nama suku, sengaja datang membawa atribut seolah hendak berunjuk rasa, membuat Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Polrestabes bersiaga penuh. Ketegangan seketika mencair saat segelintir oknum LSM atau ormas kesukuan tersebut mengeluarkan kue tart bertuliskan "Dirgahayu Bhayangkara" dan bernyanyi.
Jika ditinjau dari etika, aksi manipulasi situasi dinilai sarat pencitraan dan berisiko merendahkan martabat institusi. Terlebih lagi, aksi tersebut menjadi pemberitaan di media dan membawa sentimen atau mengatasnamakan suku tertentu. Hal tersebut dinilai mencederai marwah kesukuan yang seharusnya dijaga dan dihormati. Fungsi kontrol sosial pemberian "kue" hanya menjadi seremoni yang mencederai independensi masyarakat sipil maupun LSM tanpa menyentuh akar substansi perbaikan institusi penegak hukum. Setiap dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan barang atau fasilitas oleh pejabat kepolisian akan diproses secara internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang terbukti, berdasarkan pertimbangan Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjakti). Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, mutasi, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebagai catatan, tindakan tidak pantas yang merendahkan martabat institusi saat perayaan hari ulang tahun pada masa lalu bahkan pernah memicu sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum anggota yang terlibat.
"Momentum Hari Bhayangkara ke-80 terletak pada komitmen kepolisian untuk tetap profesional, bersih, dan memegang teguh prinsip Presisi. Independensi penegakan hukum yang berkeadilan harus tetap terjaga demi pengabdian Polri kepada bangsa dan negara."
(Red)
