BONDOWOSO sidikutama.online - Pada tanggal 20 Januari 2025 - Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di wilayah Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso. Kasus ini melibatkan pelaku yang diduga melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura membeli kendaraan milik korban, namun justru membawa kabur sepeda motor tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban atas nama Abdullah Bafadal (25 tahun), yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Kademangan, Bondowoso, melaporkan kehilangan sepeda motor setelah bertemu dengan pelaku yang menawarkan untuk membeli sepeda motornya. Kejadian tersebut berlangsung pada sekitar pukul 16.00 WIB, saat pelaku yang mengaku tertarik membeli kendaraan korban justru memanfaatkannya untuk membawa kabur sepeda motor.
Modus yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus ini adalah dengan berpura-pura membeli sepeda motor milik korban. Pelaku mendatangi korban dan melakukan uji coba kendaraan. Setelah beberapa saat, pelaku membawa kabur sepeda motor korban tanpa izin, meninggalkan korban yang terkejut dan kehilangan barang berharganya.
Polres Bondowoso telah mengidentifikasi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
A H (Pelaku Utama) Usia: 33 TahunPekerjaan: WiraswastaAlamat: Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tegal Besar, Kabupaten Jember A (Pembantu Pelaku) Usia: 36 TahunPekerjaan: GuruAlamat: Desa Sumber Suko, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso AN (Penadah)
Usia: 38 TahunPekerjaan: PetaniAlamat: Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam tindak pidana ini, di mana Abdul Hasib sebagai pelaku utama, Apriyanto berperan sebagai pengantar, dan Abdurrahman diduga bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Saat ini, kepolisian sedang melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus ini. Beberapa bukti dan saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti terhadap para tersangka. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian Resor Bondowoso menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi jual beli, terutama terhadap pihak yang tidak dikenal. Waspadai segala bentuk penipuan yang dapat merugikan. Apabila merasa curiga, segera laporkan ke pihak berwajib untuk mencegah tindak pidana yang lebih besar.
Kepolisian juga mengingatkan untuk memastikan setiap transaksi dilakukan secara transparan dan dengan dokumentasi yang jelas agar terhindar dari tindakan kejahatan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bondowoso.
Kepolisian Resor Bondowoso terus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum terhadap para pelaku akan segera dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Reporter : Ihwan
