Sidikutama.my.id | Brebes, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Brebes terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui program layanan SIM keliling Inovasi ini hadir untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya SIM C dan SIM A tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.(13/08/2025).
Layanan SIM keliling ini menyasar berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Brebes, sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan secara cepat, mudah, dan hemat waktu.
Jadwal dan lokasi layanan disesuaikan agar dapat menjangkau wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota, sehingga meminimalisir kendala jarak dan transportasi.
Kasat Lantas Polres Brebes mengatakan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi serta mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.
"Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga, sekaligus mendorong kepatuhan dalam pengurusan SIM C dan SIM A,"Ujarnya.
Persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan keliling cukup sederhana, yakni membawa SIM lama yang masih berlaku (SIM C atau SIM A), KTP asli beserta fotokopi, dan surat keterangan sehat dari dokter Prosesnya pun relatif singkat, sehingga pemohon dapat langsung mendapatkan SIM yang baru pada hari yang sama.
Masyarakat Brebes menyambut positif layanan ini. Banyak warga mengaku terbantu, terutama mereka yang memiliki kesibukan tinggi atau tinggal di daerah yang jauh dari kantor polisi.
"Tidak perlu cuti kerja atau pergi jauh-jauh, cukup datang ke lokasi SIM keliling sesuai jadwal, "kata salah satu warga.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, Polres Brebes berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat Selain itu, program ini juga menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima, cepat, dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.
Reporter : Ihwan
