SEMARANG || Sidikutama.my.id - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti tren kenaikan angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam empat tahun terakhir. Ia mengajak dunia usaha, akademisi, dan pekerja menjadikan pembudayaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai gerakan bersama, dengan dukungan pemanfaatan teknologi.
Ajakan itu disampaikan Taj Yasin saat memberi pidato kunci mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Seminar Peringatan Bulan K3 2026 tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin, 12 Januari 2026.
“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, mari menjadikan pembudayaan K3 sebagai gerakan bersama melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif,” ujar Taj Yasin.
Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menunjukkan angka kecelakaan kerja di provinsi ini terus meningkat. Pada 2022 tercatat 15.408 kasus, naik menjadi 18.225 kasus pada 2023, kemudian 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 32.870 kasus pada 2025. Padahal, Jawa Tengah memiliki 263.673 perusahaan dengan lebih dari 2,45 juta pekerja.
Menurut Taj Yasin, pembudayaan K3 tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan administratif. Keselamatan harus menjadi nilai dan perilaku yang hidup di tempat kerja, mulai dari disiplin penggunaan alat pelindung diri hingga keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berisiko.
“Budaya K3 hanya bisa terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan. K3 harus terintegrasi dalam proses bisnis dan sistem manajemen perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil penelusuran pemerintah menunjukkan banyak kecelakaan justru terjadi di luar lokasi kerja, terutama saat perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja, termasuk akibat faktor kesehatan yang berujung fatal. “Ini masih menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Taj Yasin juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Karena itu, K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak dasar pekerja sekaligus fondasi produktivitas.
Ia mengakui, secara umum penerapan K3 di Jawa Tengah tergolong baik dan bahkan dinilai lebih maju dibandingkan sejumlah instruksi pemerintah pusat. Sejumlah industri juga telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja. Namun, pengawasan terhadap moda transportasi tersebut dinilai masih lemah, terutama jika dikelola pihak ketiga.
“Transportasi sudah banyak disediakan industri, tapi tetap harus dicek. Karena biasanya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, pengawasan harus dilakukan bersama-sama,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Perhubungan, rutin melakukan uji kelayakan transportasi. Namun Taj Yasin menegaskan, perusahaan tidak bisa sepenuhnya menyerahkan urusan keselamatan kepada pemerintah. “Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tapi juga saat menuju tempat kerja,” ujarnya.
Melalui momentum Bulan K3 2026, pemerintah daerah berharap pembudayaan K3 semakin meluas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung produktivitas berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Taj Yasin memberikan apresiasi kepada 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV/AIDS di Tempat Kerja 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai kawasan industri dengan penerapan NORMA100 terbaik tahun 2025.
(Ganang)
