SEMARANG || sidikutama.my.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan 57 sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia dan tiga sertifikat Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada 22 kabupaten atau kota. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Revitalisasi Ekosistem Kebudayaan Kabupaten/Kota yang berlangsung pada 21 - 22 April 2026 di Wujil Resort, Kabupaten Semarang.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Jawa Tengah, AR Hanung Triyono, mengatakan sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sekaligus pemanfaatan warisan budaya. “Ini bukan sekadar pengakuan, tetapi langkah untuk memastikan budaya tetap lestari dan relevan,” ujar Hanung dalam sambutannya, Selasa, 21 April 2026.
Tiga objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional meliputi Prasasti Sojomerto di Kabupaten Batang, Gedung Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wonosobo, serta Stasiun Kereta Api Solo Jebres di Kota Surakarta. Ketiganya dinilai memiliki nilai penting dari sisi sejarah dan perkembangan peradaban di Jawa Tengah.
Pemerintah provinsi berharap penyerahan sertifikat ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku budaya. Selain menjaga keberlanjutan warisan budaya, langkah ini juga diarahkan untuk mendorong pemanfaatan budaya sebagai bagian dari pembangunan daerah berbasis kearifan lokal.
(Ganang)
