Satpas SIM Polres Tegal melayani penerbitan dan perpanjangan SIM A serta SIM C bagi masyarakat wilayah Tegal dan sekitarnya. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelayanan SIM dilaksanakan setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, bertempat di kantor Satpas SIM Polres Tegal. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi, pemohon dapat menerima SIM pada hari yang sama setelah seluruh tahapan persyaratan terpenuhi.
Kehadiran layanan SIM langsung jadi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktik percaloan. Polres Tegal mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara mandiri melalui jalur resmi tanpa perantara.
Polres Tegal juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas POLRI guna memperoleh informasi terkait persyaratan, alur pelayanan, serta jadwal pengurusan SIM, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan peningkatan kualitas pelayanan ini, Polres Tegal berharap dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tegal.
Reporter : Ihwan
