BALI || sidikutama.my.id - Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) berupa satu unit mobil Toyota Alphard yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim mengamankan dua orang pelaku berinisial GTV (26) dan AS (31).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian terjadi di Bengkel Mandiri Motor, Jl. Sekar Jepun No. 3, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dan diketahui pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, saat karyawan bengkel mendapati mobil Toyota Alphard warna hitam yang dititipkan korban untuk perbaikan sudah tidak berada di lokasi, berikut kunci kontaknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta dan melaporkannya ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran kendaraan. Dari hasil koordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk, diketahui mobil tersebut telah menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Tengah dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Alphard pada hari Jumat (30/01/2026) dini hari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pihak bengkel, dengan rencana mobil akan digadaikan.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung Ops Sikat 2026 serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan dan pengelola bengkel agar lebih waspada, khususnya dalam pengamanan kunci kendaraan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ihwan)


