PURWOREJO || sidikutama.my.id - Pada 26 Febuari 2026 Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Purworejo dipastikan berjalan transparan dan sesuai aturan. Baur SIM Polres Purworejo, Aipda Lukas Susanto, mewakili Kasat Lantas AKP Arta Dwi Kusuma, menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya pengurusan SIM sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, masyarakat hanya perlu membayar sesuai tarif resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan di luar ketentuan, masyarakat diminta untuk tidak melayani dan segera melaporkannya kepada petugas.
Proses pembuatan SIM dilakukan langsung di kantor pelayanan SIM Polres Purworejo. Tahapannya meliputi pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, dan ujian praktik. Semua proses dilakukan secara terbuka dan diawasi agar berjalan jujur dan adil bagi seluruh pemohon.
Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat untuk datang sendiri dan tidak menggunakan jasa calo. Selain merugikan secara biaya, penggunaan jasa perantara yang tidak resmi juga dapat melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bagi warga Kabupaten Purworejo yang ingin membuat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku, diharapkan menyiapkan persyaratan yang diperlukan seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya agar proses berjalan lancar. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan biaya dapat ditanyakan langsung kepada petugas di lokasi pelayanan.
Dengan komitmen pelayanan yang bersih dan profesional ini, Polres Purworejo berharap masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mengurus SIM. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menciptakan pelayanan publik yang jujur, transparan, dan bebas pungutan liar.
Reporter : Ihwan
