MEDIA ONLINE SIDIKUTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Viral di Media Sosial, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG

Viral di Media Sosial, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG


DENPASAR || sidikutama.my.id - Respon cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian tabung gas LPG yang viral di media sosial. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Agung Jaya, Jalan Cempaka Putih No. 04, Denpasar Timur, pada Sabtu (6/6/2026). Korban menyadari jumlah tabung gas LPG 3 kilogram yang disimpan di depan toko berkurang dua buah dari jumlah semestinya. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, korban mendapati adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pria yang kemudian membawa tabung gas tersebut ke sebuah mobil pick up berwarna hitam.

Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial Instagram dan menjadi perhatian masyarakat. Menindaklanjuti laporan korban dan video yang beredar, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial PT (32), asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dan OM (28), asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas LPG hasil curian, uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan tabung gas, serta satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DK 8422 CH yang digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku PT mengakui telah melakukan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Jalan Kapten Sujana, warung Madura di wilayah Sidakarya, serta Toko Agung Jaya di Jalan Cempaka Putih. Sementara pelaku OM berperan menjual kembali tabung gas hasil curian dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.,  mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut. Berkat laporan korban, dukungan rekaman CCTV, dan kerja cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, para pelaku berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," ujar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Denpasar Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Ihwan)
Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA