DEMAK || sidikutama.my.id - Aparat Polres Demak menertibkan aksi balap liar yang diduga dilakukan sekelompok remaja di kawasan Jalan Lingkar Terminal Baru, Kabupaten Demak, Minggu (15/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 114 remaja beserta puluhan kendaraan yang berada di lokasi.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Ketupat Candi 2026 setelah kepolisian menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas balap liar di kawasan tersebut.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, yang memimpin operasi mengatakan bahwa laporan warga diterima sekitar pukul 01.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan Polres Demak langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pembubaran serta penertiban.
“Sekitar pukul 01.00 WIB kami menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas balap liar di Jalan Lingkar Terminal Baru Demak,” ujar AKP Setiyo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 114 remaja yang berada di lokasi. Selain itu, polisi juga menyita 52 unit sepeda motor serta satu unit mobil yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Para remaja kemudian dibawa ke Mapolres Demak untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Polisi juga memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas.
Selain penindakan, kepolisian juga memberikan pembinaan kepada para remaja tersebut. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan selanjutnya menunggu penjemputan oleh orang tua atau keluarga masing-masing.
AKP Setiyo menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penertiban guna mencegah aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Demak agar tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera laporkan kepada Kepolisian melalui layanan Call Center 110,” katanya.
(Ganang)
