KARANGASEM || sidikutama.my.id - Senin, 2 Maret 2026. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karangasem melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan terhadap pelayanan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Pemeriksaan meliputi kesiapan personel piket SPKT, kelengkapan administrasi, hingga responsivitas petugas dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui sambungan darurat 110.
Dalam pelaksanaannya, personel Sipropam juga melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana pendukung, seperti perangkat komunikasi, buku mutasi, serta mekanisme pencatatan setiap laporan yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan cepat, tepat, dan terdokumentasi dengan baik.
Kasi Propam menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin anggota sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Layanan 110, menurutnya, menjadi salah satu akses utama masyarakat dalam memperoleh bantuan kepolisian secara cepat.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, pelayanan 110 SPKT terpantau berjalan dengan baik dan personel yang bertugas dalam kondisi siap siaga. Pengawasan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan humanis.
(Ihwan)
