MEDIA ONLINE SIDIKUTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Kurang dari Dua Pekan, Satreskrim Polres Demak Ungkap Kasus Pembakaran Dua Rumah di Karangawen

Kurang dari Dua Pekan, Satreskrim Polres Demak Ungkap Kasus Pembakaran Dua Rumah di Karangawen


DEMAK || sidikutama.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembakaran dua rumah warga di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kurang dari dua pekan sejak kejadian, pelaku yang sempat buron akhirnya diringkus tim gabungan di wilayah Kecamatan Sayung.

Pelaku berinisial AI (25), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap keluarga korban.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (2/6/2026) dengan sasaran dua rumah milik Dewi Retno Setya Ningrum (50), warga Desa Rejosari, serta Sudarko (64), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.

"Kasus ini berhasil kami ungkap melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta analisis rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku," ujar Arlan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).

Peristiwa pertama terjadi di kediaman Dewi Retno Setya Ningrum. Korban yang sedang tidur terbangun setelah mencium bau asap. Saat keluar rumah untuk memastikan sumber bau tersebut, ia mendapati bagian pintu rumah telah dilalap api.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang berdatangan segera berupaya memadamkan kobaran api sehingga tidak merembet ke bagian bangunan lainnya.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ceceran bahan bakar minyak (BBM) di sekitar lokasi. Temuan itu menjadi petunjuk awal bahwa kebakaran diduga kuat merupakan tindakan yang disengaja.

Sekitar 15 menit berselang, kejadian serupa kembali terjadi di rumah Sudarko. Mendengar teriakan warga tentang adanya kebakaran, korban bergegas keluar rumah dan mendapati pintu rumah serta sejumlah perabot di teras, seperti meja dan kursi, telah terbakar.

Bersama warga sekitar, Sudarko berupaya memadamkan api hingga berhasil dikendalikan sebelum merusak bagian bangunan yang lebih luas.

Penyelidikan kemudian mengarah pada rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut tampak seorang pria menyiramkan BBM ke bagian depan rumah korban, lalu menyulutnya menggunakan korek api sebelum melarikan diri.

Arlan mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap motif pelaku adalah dendam lama. AI mengaku masih menyimpan rasa sakit hati terhadap anak korban akibat persoalan sebelumnya yang membuat dirinya pernah menjalani hukuman pidana.

"Pada hari kejadian pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Ia kembali mengingat permasalahan lama tersebut dan kemudian berniat melampiaskan sakit hatinya," kata Arlan.

Menurut penyidik, pelaku mengambil pertalite dari tangki sepeda motor miliknya dan memindahkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran besar. Dengan membawa bahan bakar tersebut, pelaku mendatangi rumah para korban, menyiramkannya ke bagian depan rumah, lalu membakar menggunakan korek api.

Arlan menambahkan, tindakan pelaku tidak semata-mata bertujuan merusak rumah korban, tetapi juga untuk menebar ketakutan kepada anak korban yang pernah berselisih dengannya.

Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Polda Jawa Tengah bergerak melakukan penangkapan. AI akhirnya diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

"Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pembakaran terhadap rumah kedua korban," ujar Arlan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Demak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Alhamdulillah, pelaku berhasil kami ungkap dan amankan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini dapat segera terungkap," tutur Arlan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi penegasan komitmen Polres Demak dalam merespons cepat setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Ganang)
Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA