KARANGASEM || sidikutama.my.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap lima tersangka selama periode Maret hingga April 2026. Hasil pengungkapan dipaparkan dalam Press Release di Lobi Mapolres Karangasem, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, S.H., serta dihadiri Kasi Humas, Kasi Propam, Kanit II Sat Resnarkoba, dan 10 rekan media dari TV, cetak, dan online.
*Hasil Pengungkapan*
Dari tiga Laporan Polisi, Sat Resnarkoba mengamankan 5 tersangka dengan rincian 4 pengedar dan 1 pemakai. Barang bukti yang disita berupa 51 paket sabu dengan berat bruto 14,66 gram, netto 10,15 gram, serta 1 paket ganja bruto 6,28 gram, netto 5,70 gram.
*Kronologi Penangkapan*
Pengungkapan pertama dilakukan Selasa (28/2/2026) lewat sweeping dan tes urine acak di salah satu bar kawasan wisata Karangasem. Seorang musisi asal Denpasar kedapatan positif ganja. Dari kamar tersangka ditemukan 1 paket ganja kering seberat 6,28 gram bruto yang diakui digunakan untuk mendongkrak kepercayaan diri saat tampil.
Kasus kedua terungkap Selasa (18/3/2026) di Kecamatan Selat. Berdasar laporan warga, polisi menangkap tiga orang yang hendak mengambil sabu. Disita 2 paket sabu 0,81 gram bruto. Ketiga tersangka mengaku patungan membeli sabu saat Pengerupukan untuk dipakai bersama saat Nyepi.
Kasus ketiga pada Sabtu (28/3/2026) berawal dari informasi pengiriman narkoba via ojek online. Seorang pengedar asal Denpasar dibekuk dengan 49 paket sabu siap edar seberat 13,7 gram bruto beserta timbangan. Tersangka mengaku mengedarkan sabu ke wilayah Denpasar dan Karangasem.
*Ancaman Hukuman*
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman 12 tahun penjara.
*Himbauan Kepolisian*
Menutup konferensi pers, AKBP I Made Santika mengajak masyarakat aktif memerangi narkotika. "Jangan ragu laporkan informasi terkait narkotika kepada polisi. Mari kita lindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Press Release berlangsung pukul 12.30–13.30 WITA berjalan aman dan lancar.
(Ihwan)
