DENPASAR || sidikutama.my.id - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (27/04/2026) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.
Penyerahan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial HY beserta barang bukti perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 25 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan Pasal 521 KUHP.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban yang robek, dua unit telepon genggam dalam kondisi rusak, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim dipimpin Ipda I Nengah Juniman, S.H., bersama Aipda I Dewa Gede Agamriawan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.
Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih, S.H.,M.H., disertai penandatanganan register B12 serta berita acara serah terima.
Kapolsek Denti. Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, prosedural, dan akuntabel.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya tahapan penyidikan oleh penyidik serta menjadi wujud tertib administrasi dan optimalisasi kinerja penegakan hukum sebagaimana arahan Commander Wish Kapolri Presisi," ungkap Kapolsek.
(Ihwan)
