MEDIA ONLINE SIDIKUTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Polres Demak Tindak Penjual Miras, 324 Botol Disita

Polres Demak Tindak Penjual Miras, 324 Botol Disita


DEMAK || sidikutama.my.id - Polres Demak menyita 324 botol minuman keras (miras) pabrikan dan oplosan dalam razia yang digelar di tiga kecamatan pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Operasi itu dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan warga terkait maraknya peredaran miras yang dinilai meresahkan dan berpotensi memicu gangguan keamanan.

Razia dipimpin Kepala Satuan Samapta Polres Demak AKP Setiyo. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen.

Selain menyita ratusan botol miras berbagai merek, polisi juga mengamankan dua unit mesin pres botol minuman yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran minuman beralkohol.

“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Setiyo, Ahad, 31 Mei 2026.

Menurut dia, minuman keras masih menjadi salah satu faktor yang kerap melatarbelakangi berbagai tindak pelanggaran hukum. Konsumsi alkohol, terutama miras oplosan, sering berujung pada perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras, termasuk miras oplosan jenis "Es Moni". Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Setiyo mengatakan razia akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga akan meningkatkan patroli pada titik-titik yang dianggap rawan menjadi lokasi peredaran minuman keras.

Para penjual yang kedapatan mengedarkan miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.


Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan usaha dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, maupun menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak. Larangan itu diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Peredaran minuman keras tidak bisa ditangani aparat saja. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” ujar Setiyo.

Polres Demak mengimbau warga memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau melapor ke kantor kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Kami akan terus meningkatkan razia dan penindakan. Tujuannya agar situasi kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif,” kata Setiyo.

(Ganang)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA