Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor SATPAS Polres Purbalingga maupun melalui layanan SIM Keliling yang digelar secara berkala di sejumlah lokasi strategis. Pelayanan berlangsung pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, sesuai ketentuan Korlantas Polri.
Adapun syarat umum perpanjangan SIM yang wajib dipenuhi pemohon meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Seluruh berkas tersebut akan diverifikasi oleh petugas sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dapat diperoleh melalui fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk atau melalui layanan pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi pelayanan SIM. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Masyarakat diimbau melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, karena SIM yang kedaluwarsa harus diproses melalui pembuatan SIM baru.
Reporter : Ihwan
